
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA SENDANGSOKO, KECAMATAN JAKENAN
KABUPATEN PATI
Sekretariat : Ds Sendangsoko Rt 04 / Rw 01 Kec. Jakenan
email : sendangsokojakenan@gmail.com kode pos 59182
BERITA ACARA
PEMUNGUTAN SUARA
NOMOR : 21 / PAN / 2021
Pada hari ini Sabtu tanggal sepuluh Bulan April tahun dua ribu dua puluh satu, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, telah mengadakan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa, Desa Sendaangsoko Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Pemungutan suara telah berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jalannya pemungutan suara adalah sebagai berikut :
- Pemungutan suara dimulai dari jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jumlah Calon Kepala Desa : 2 orang
- Jumlah Yang Mempunyai hak pilih : 1.420 orang
- Jumlah Yang Menggunakan hak pilih : 1.179 orang
- Jumlah Yang tidak menggunakan hak pilih : 241 orang
Berdasarkan data tersebut diatas maka pemungutan suara telah dinyatakan sah. Untuk selanjutnya dapat dilanjutkan dengan Penghitungan Suara.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya.
Sendangsoko, 10 April 2021
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA SENDANGSOKO, KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN PATI
KETUA SEKRETARIS
( LAMIJAN ) ( SUYITNO )
MENGETAHUI,
PANITIA PENGAWAS KECAMATAN
( SUKARMIN )
PARA SAKSI
(1) Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 SUNTI, BOGAS, SUBI
(2) Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 HERUANTO, M MUHLISIN, AHMAD NK
BERITA ACARA
PENGHITUNGAN SUARA
NOMOR : 22 / PAN / 2021
Pada hari ini Sabtu tanggal sepuluh bulan april tahun dua ribu dua puluh satu, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, bahwa setelah pemungutan suara dinyatakan sah, selanjutnya telah mengadakan Penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Desa, Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Pelaksanaan Penghitungan Suara dilaksanakan dihadapan Calon, para Saksi dan masyarakat yang hadir dimulai dari jam 14.00 s/d 15.30 WIB
Adapun hasil Penghitungan suara untuk masing-masing Calon Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- Sdr SARDI dengan nomor urut 1 memperoleh suara 718
- 2. Sdr TOTO RISTIONO dengan nomor urut 2 memperoleh suara 450
- 3. Suara tidak sah sebanyak 11
Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut diatas, maka Sdr. SARDI dengan nomor urut 1 memperoleh suara terbanyak, sehingga telah memenuhi syarat untuk diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya.
Sendangsoko, 10 April 2021
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA SENDANGSOKO, KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN PATI
KETUA SEKRETARIS
(………………………) (……………………………..)
Tinggalkan Balasan