Kartu Keluarga (KK) Baru/Perubahan
- mengisi formulir permohonan secara lengkap diketahui oleh RT, Lurah dan Camat (wajib bagi pengurusan KK Baru)
- melampirkan bukti-bukti dukung seperti fotokopi Akta, Ijazah, Buku Nikah dll
- Mengembalikan KK lama (bila perbaikkan KK)
- membawa surat keterangan pindah WNI dari Disdukcapil asal (apabila mutasi dari kabupaten/kota lain)
- surat keterangan laporan kehilangan (apabila KK hilang)
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggungjawab oleh petugas
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
- Apabila berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas
- Petugas mencatat dalam Buku BK-1.05 (Buku Harian Peristiwa Penduduk)
- Jika berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi
- Operator pendaftaran penduduk melakukan entri data dan mencetak kartu keluarga dan paraf hasil cetak
- Kepala seksi identitas penduduk melakukan koreksi dan paraf hasil cetak KK
- Kepala Disdukcapil menandatangani Kartu Keluarga
- Petugas loket pengambilan melakukan stempel Dinas dan meyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon
6 Hari kerja
Proses di Desa 1 hari kerja
Proses di Kecamatan 2 hari kerja
Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 hari kerja
Rp. 50.000,-
Jika pengurusan KK lebih dari 30 hari (terlambat) dikenakan sanksi denda administrasi Rp. 50.000,-
Produk Pelayanan
- KARTU KELUARGA
Perekaman KTP Elektronik
- Fotocopy KK/Surat Keterangan
- Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggungjawab oleh petugas
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
- Jika berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas
- Petugas mencatat dalam Buku BK-1.05 (Buku Harian Peristiwa Kependudukan)
- Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
- Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi dan paraf pada berkas pemohon
- Operator Dafduk melaksanakan proses perekaman KTP elektronik
- Petugas loket pengambilan memberikan surat keterangan kepada pemohon
Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 1 hari kerja
- Perkamanan KTP eletronik
Pelayanan Akta Kelahiran
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/desa asli
- Fotocopy Surat kawin/surat cerai orangtua/SPTJM Suami Istri (dilegalisir/ dibawa aslinya)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP orangtua/Wali Pelapor
- Fotocopy KTP Saksi kelahiran 2 (dua) orang
- Pemohon mengambil nomor antrian.
- Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggung jawab oleh petugas
- Pemohon mengisi dan menandatangani serta menyerahkan Permohonan Pendaftaran Akte Kelahiran beserta persyaratannya.
- Petugas memverifikasi permohonan pendaftaran akte kelahiran dengan persyaratan yang di lampirkan
- Petugas memberikan paraf pada permohonan akte kelahiran yang telah memenuhi persyaratan.
- Petugas mengembalikan permohonan akte kelahiran yang tidak memenuhi persyaratan.
- Bendahara penerimaan mencatat permohonan pendaftaran akte kelahiran yang memenuhi persyaratan ke dalam buku besar.
- Bendahara penerimaan menyerahkan bukti penerimaan sebagai tanda bukti untuk pengambilan akte kelahiran.
- Opertor pencatatan sipil melakukan entri data dan mencetak kutipan dan register akte kelahiran
- Operator memberikan paraf pada kutipan dan register akte kelahiran untuk diserahkan kepada kasi atau kabid dibidang pelayanan pencatatan sipil.
- Kasi atau kabid dibidang pelayanan pencatatan sipil melakukan koreksi, verifikasi dan paraf hasil cetak kutipan dan register akte kelahiran yang telah memenuhi persyaratan.
- Permohonna pendaftaran akte kelahiran yang tidak memenuhi persyaratan diserahkan kepada petugas verifikasi untuk dikompilasi dan untuk dilengkapi.
- Kepala Disduk Capil menandatangani Kutipan dan register akte kelahiran.
- Petugas loket pengambilan melakukan stempel Dinas dan menyerahkan kutipan akte kelahiran kepada pemohon.
- Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas
Jangka Waktu Pengurusan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja (berkas lengkap)
Pelaporan lebih dari 60 hari (terlambat) dikenakan sanksi denda administrasi bagi WNI Rp. 50.000,- dan bagi WNA Rp. 100.000,-
- AKTA KELAHIRAN
Dinas Kependuddukan dan Pencatatan Sipil
Jl. Tondonegoro No. 3 Pati
(0295)386260
WA/Telp. : 081 335 341 313
Email : disdukcapilpatibisa@gmail.com
Fb : disdukcapilpatibisa
Twitter : @disdukcapilpatibisa